Kejari Buol Menahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Masjid Raya Buol
(kamis tgl 7-11-2019)
Tim Pidsus Kejaksaan negeri Buol melakukan penahan terhadap para tersangka atas nama “HBDH” (PPK Pembangunan Masjid Raya Buol Tahap III), tersangka “R” (Direktur PT. Sarana Pancang Tomini) dan tersangka “MFT”(Konsultan Pengawas)
.
Pelaku telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembagunan masjid Raya buol tahap III tahun anggaran 2017 yang telah merugikan keuangan Negara Sebesar Rp1.492.979.452 (Satu Milyar enpat ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh dua rupiah)
.
Ketiga tersangka didakwa melanggar pasal 2, 3, 9 UU tentang tindak pidana korupsi no 31 tahun 1999 sebagaimana yg telah di ubah dgn UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP




