Perhomonan Penghentian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung pada Kejaksaan Negeri Buol

Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 telah dilaksanakan kembali ekspose penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Buol secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buol kepada Direktur Tindak Pidana Oharda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia
