Sidang Perdana Korupsi Masjid Raya Buol
(Kamis, 28 November 2019)
Kepala Kejaksaan Negeri Buol C.q Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus C.q Jaksa Penuntut Umum, Sdr. Adhiwisata Tappangan, S.H. telah melaksanakan sidang perdana dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan masjid raya Buol tahap III a.n Terdakwa inisial HBH, FT, dan R di Pengadilan Tipikor Palu
.
Agenda sidang kali ini yaitu Pembacaan Surat Dakwaan dengan Dakwaan Kombinasi yaitu pasal 2 ayat (1),3, 9 Jo. Pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.492.979.452 (Satu Milyar enpat ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh dua rupiah).


