Restorative Justice Kejaksaan Negeri Buol
“KEBESARAN HATI SEORANG BHABINKAMTIBMAS DALAM MEMAAFKAN TERSANGKA MELALUI KEADILAN RESTORATIF”
Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 telah dilakukan upaya mediasi atau perdamaian bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Buol dan pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 telah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum melalui Direktur OHARDA terhadap Berkas Perkara Nomor Register Perkara : PDM-359/Eoh.02/2024 atas nama Kisman Ismail yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.
Pada kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Buol Adhitya Trisanto, S.H., M.H. dan Jaksa Fasilitator Aldyas Kurnia Febrianto, S.H. hadir dalam rangka untuk melakukan upaya mediasi atau perdamaian melalui pendekatan Restorative Justice atau penghentian penuntutan terhadap perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang dilakukan Kisman Ismail terhadap Muhammad Ikbal yang merupakan BHABINKAMTIBMAS di Desa Mendaan dan Desa Mokupo.
Upaya mediasi atau perdamaian tersebut dapat dilaksanakan atas dasar permintaan dari korban sebagai wujud pemenuhan hak korban dengan memperhatikan kepentingan korban, yang dalam hal ini korban dengan kebesaran hatinya telah memaafkan tersangka.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum (rechtmatigheid) dan kemanfaatan (doelmatigheid) dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.
Atas perbuatan tersebut, kedua belah pihak sudah saling memaafkan, perdamaian tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak untuk berdamai tanpa syarat, serta Kisman Ismail berjanji untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. Adapun Muhammad Ikbal selaku korban bersedia perkaranya tidak dilanjutkan ke persidangan.
“Keadilan tidak ditemukan dalam buku, melainkan ada dalam Hati Nurani” – Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin”
lAdapun selain tersebut di atas, alasan dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan atas dasar :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangkat;
4. Masyarakat merespon positif.
