Penyerahan Surat Keterangan Pemberhentian Perkara

Dengan disetujuinya permohonan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratice Justice (RJ) beberapa hari lalu oleh JAM PIDUM Kejaksaan Agung RI, maka Kepala Kejaksaan Negeri Buol, Bapak Adhitya Trisanto S.H.,MH yang di dampingi oleh Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Buol, menyerahkan Surat Keterangan Pemberhentian Perkara kepada saudara Mizwar alias Ijal yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KHUPidana.
