Kejaksaan Negeri Buol
beritaInternal

MENANG PRA PERADILAN KEJARI BUOL SIAP LANJUTKAN PROSES PENYIDIKAN

PRA – PERADILAN PN Buol telah menjatuhkan Putusan Praperadilan Nomor 3/Pid.Prap/2019/PN Bul dan Nomor 3/Pid.Prap/2019/PN Bul terhadap Pemohon Hasyim Baharullah Day Hasjim & Rusdin melawan Termohon dari Kejaksaan Negeri Buol dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon
2. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Nihil
.
Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Buol telah memenangkan gugatan praperadilan dan berkomitmen untuk terus memberantas Tindak Pidana Korupsi hingga akarnya dan tak pandang bulu.
#kejaksaanRI
#kejaribuol
#jaksasahabatmasyarakat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *