MENANG PRA PERADILAN KEJARI BUOL SIAP LANJUTKAN PROSES PENYIDIKAN

PRA – PERADILAN
PN Buol telah menjatuhkan Putusan Praperadilan Nomor 3/Pid.Prap/2019/PN
Bul dan Nomor 3/Pid.Prap/2019/PN Bul terhadap Pemohon Hasyim Baharullah Day
Hasjim & Rusdin melawan Termohon dari Kejaksaan Negeri Buol dengan amar
putusan sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon
2. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Nihil
.
Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Buol telah memenangkan
gugatan praperadilan dan berkomitmen untuk terus memberantas Tindak Pidana
Korupsi hingga akarnya dan tak pandang bulu.
#kejaksaanRI
#kejaribuol
#jaksasahabatmasyarakat
