Kejari Buol Tahan 3 Tersangka Pengendali Banjir


Parah sih ini. Beberapa wilayah di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah rawan banjir. April 2024 lalu ada beberapa desa di Buol terendam Banjir dan berdampak pada 2.490 warga.
Pemerintah melakukan upaya mencegah banjir dengan membangun Saluran Pengendali Banjir Dan Pedestrian di Jalan Batalipu Kabupaten Buol. Namun malah dananya Dikorupsi.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Buol pun menyelidiki kasus ini dan menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Saluran Pengendali Banjir Dan Pedestrian Jl Batalipu Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2019, pada kamis 11 juli 2024
Diketahui proyek pengendalian banjir dan pedestrian Jalan Batalipu Kabupaten Buol
dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 8.265.000.000,00 yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2019
Tiga tersangka diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, Konsultan Pengawas merangkap sebagai pelaksana pekerjaan, merekayasa bukti pertanggung jawaban, dan untuk PPK Tidak mampu untuk mengendalikan kontrak dan tidak mampu menilai kinerja dari penyedia, yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1.160.182.438,37.
Ketiga tersangka pun ditahan. Mereka yakni, Sdr. DK selaku Kuasa Direktur PT. Putra Fayad Mandiri yang merupakan Penyedia/Pelaksana pekerjaan, Sdr. MJA selaku Kuasa Direktur CV. Ramayana Rancang Bangun / Direktur PT. Cipta Cemerlang Persada yang merupakan Konsultan Perencana/Pengawas, dan Sdr MK selaku PPK.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #KejaksaanTegas #KejaksaanTidakPandangBulu #KejaksaanManusiawi #STBurhanuddin #LawanKorupsi #Jampidsus #BeritaViral #Timah #BeritaTerkini #Kejaksaan #Kejagung #Viral #Korupsi #MelekKorupsi #Copa #Euro #Medan #Sulteng #Buol #Sulawesi #Banjir
