Kejari Buol Hentikan Pengusutan Kasus Pembebasan Lahan

BUOL – Meski telah memeriksa sejumlah pejabat dilingkup Pemkab Buol, Sulteng. Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol, mengaku telah menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk perumahan nelayan di kelurahan kampung bugis, kecamatan Biau, tahun 2016 silam.
Kejaksaan beralasan karena kerugian keuangan daerah senilai Rp. 2,2 miliar telah dilakukan proses pengembalian.
sementara relevansi antara pengembalian uang hasil korupsi terhadap sanksi pidana dijelaskan dalam pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan antara lain, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU tersebut.
Pengembalian kerugian hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan. Kemudian, merujuk pada pasal 2 UU 31/1999, antara lain diketahui bahwa unsur dapat merugikan negara dalam tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Dengan demikian, suatu perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara sudah dapat dikategorikan sebagai korupsi.
Mencuatnya kasus ini berawal dari hasil laporan audit keuangan daerah tahun anggaran 2016 oleh BPK RI Sulteng yang diperkuat hasil perhitungan tim Apraisal, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran pembebasan lahan untuk perumahan nelayan yang kemudian ditindaklanjuti inspektorat Buol melalui rekomendasi kepada tim sembilan Pemkab Buol namun sampai berakhir tahun 2017 tidak ada realisasi hingga kemudian kasus ini masuk ke Kejari Buol.
Kasi Intel Kejari Buol, I Nengah Hardika SH, kepada Utara Post, mengaku, meski telah melakukan penyidikan kepada sejumlah pejabat dilingkup Pemkab Buol Kejaksaan beralasan tidak menemukan cukup bukti yang mengarah ketindak pidana selain kesalahan administrasi yaitu kelebihan pembayaran dan telah ditindaklanjuti melalui proses pengembalian dana.
“Atas dasar itu kemudian pemilik pemilik lahan yang dibebaskan lahanya itu berinisiatif, beritikad baik untuk mengembalikan itu,”terang I Nengah, dikantornya, Senin (11/2/2019).
Anehnya, menurut I Nengah, bahwa dalam pengembalian kerugian keuangan daerah oleh pemilik lahan, hanya menyebutkan dua nama.
Apakah mungkin kerugian keuangan daerah senilai Rp.2,2 miliar hanya ditanggung oleh dua orang pemilik lahan.
Menyinggung sembilan nama pejabat lingkup Pemkab Buol, yang terseret dalam lingkaran aliran dana pembebasan lahan tersebut, I Nengah, mengaku tidak tahu menahu.
“Kalau itu saya tidak tahu, formasi dari mana itu, informasinya harus falid, kalau diluar itu (pemilik lahan) saya tidak tahun,”katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (4/7/2018), melalui Kasi Pidaus Kejari Buol, Noviar Rizaly SH, kepada wartawan mengaku bahwa Kejari Buol telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat teknis yang masuk dalam tim sembilan pembebasan lahan untuk dimintai keterangan.
