Kejaksaan Negeri Buol
beritaInternal

Kejari Buol Eksekusi Terdakwa Agus Salim Batalipu

(Kamis, 28 November 2019)
Kejaksaan Negeri Buol telah melaksanakan Eksekusi a.n AGUS SALIM BATALIPU, S.E. ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu
.
Hal ini sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 158K/PID.SUS/2015 bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama- sama dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *