Kejaksaan Negeri Buol Menggelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Perkara Tindak Pidana Umum

Bahwa pemusnahan tersebut dilakukan pada hari Senin, 16 Desember 2024 yang bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Buol, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Semua barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari penyidikan dan penuntutan yang telah selesai dan memiliki putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
