Kejaksaan Negeri Buol
beritagallery

Kejaksaan Negeri Buol Menetapkan 3 Tersangka Proyek Pedestrian TA. 2019 Kerugian Rp 1,1 Milliar

Bahwa pada hari ini Kamis, 11 Juli 2024, berdasarkan hasil penyidikan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buol telah menetapkan dan menahan 3 (tiga) orang Tersangka yaitu:
a. Sdr. DK selaku Kuasa Direktur PT. Putra Fayad Mandiri yang merupakan Penyedia/Pelaksana pekerjaan;
b. Sdr. MJA selaku Kuasa Direktur CV. Ramayana Rancang Bangun / Direktur PT. Cipta Cemerlang Persada yang merupakan Konsultan Perencana/Pengawas;
c. Sdr MK selaku PPK.

Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Saluran Pengendali Banjir Dan Pedestrian Jl Batalipu Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2019 yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.160.182.438,37 (satu milyar seratus enam puluh juta seratus delapan puluh dua ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah tiga puluh tujuh sen).