Kejaksaan Negeri Buol
beritagallery

Kajari Buol mengajukan Permohonan Restoratif Justice

Rabu, 22 November 2023
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, S.H., M.H didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H bersama Kajari Buol Bapak Adhitya Trisanto, S.H.,M.H. kembali mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Kejaksaan Negeri Buol, kegiatan berlangsung di Ruang Vicon Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ekspose dilaksanakan secara virtual dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Pada Jampidum Kejagung RI, Hadir pula dalam kegiatan tersebut Aspidum Kejati Sulteng, Kajari Toli-toli, Koordinator Pada Kejati Sulteng dan beberapa Kasi Pada Tindak Pidana Umum serta Staf Pidum Kejati Sulteng.
Adapun berkas perkara yang diajukan penghentian penuntutannya berdasarkan keadilan Restorative justice yaitu dari Kejaksaan Negeri Buol Buol An. Mizwar alias Ijal, Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana;
Adapun alasan dilakukannya permohonan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu telah terpenuhinya syarat untuk dapat dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022a.