Kejaksaan Negeri Buol
beritaKliping Pers

Kajari Buol: Jangan Jadikan TP4D sebagai Tameng

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Iwan Tadjuddin, SH, mengingatkan agar para pejabat dan pelaksana proyek di wilayah kerjanya tidak menjadikan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), sebagai tameng dalam melaksanakan proyek. Sebab, jika ditemukan adanya indikasi korupsi, pihaknya akan tetap memeriksa pejabat maupun rekanan yang bersangkutan.BACA JUGA

“Kami minta para pelaksana proyek tidak menjadikan TP4D sebagai tameng, sebab sering jika ada wartawan atau LSM tanya, si pejabat atau rekanan selalu bilang ini sudah diperiksa TP4D, jadi tanyakan mereka. Jadi jangan melempar-lempar masalah ke kami (Kajaksaan),” ujar Iwan kepada Jurnalsulawesi.com di Palu, Senin (8/4/2019).

Iwan menjelaskan, Kejari Buol terus memberikan arahan dalam menjalankan program pemerintah. “Kami terus berupaya memberikan penerangan hukum terkait materi perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara,” jelasnya.

Kajari Buol juga menjelaskan, hadirnya TP4D untuk memastikan jalannya proses pembangunan di Kabupaten Buol tidak mengalami persoalan baik secara keuangan, hukum dan administrasi pekerjaan.

“TP4D memastikan pekerjaan itu sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan penyimpangan yang berpotensi pada kerugian negara,” katanya.

Menurutnya, pihaknya juga turut bertanggungjawab melakukan pengawasan secara profesional baik moral maupun teknis.

“Karena terkadang saat dilakukan pendampingan, TP4D jalan kanan, kontraktor jalan kiri. Inilah yang terkadang membuat tidak jalannya pendampingan sebagaimana yang diharapkan,” imbuh Iwan.

Iwan mengatakan, Kejari Buol akan membuka diri terhadap laporan masyarakat yang menemukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, baik yang proyek strategis nasional maupun proyek milik Pemkab Buol. Hanya saja, setiap laporan yang masuk haruslah disertai oleh bukti-bukti yang konkrit.

“Selama ini banyak laporan yang masuk tetapi tidak disertai bukti-bukti. Jika laporan masyarakat dilengkapi dengan bukti-bukti, maka akan sangat membantu tim kami dalam mengusut laporan tersebut,” jelasnya.

Selama Tahun 2018 tambah Iwan, Kejari Buol melakukan pengawalan melalui TP4D terhadap 32 paket pekerjaan yang ada di kabupaten paling utara Provinsi Sulteng tersebut.

Pendampingan melalui TP4D oleh Kejaksaan merupakan salah satu cara sekaligus sebagai langkah agar para pejabat maupun rekanan tidak terpeleset dalam menjalankan tugasnya. Sehingga, ke depan pembangunan dan pemerintahan di Kabupaten Buol bisa berjalan bersih dan transparan.

“Kami berharap, pejabat maupun rekanan di Kabupaten Buol tidak alergi untuk meminta pendampingan TP4D. Tetapi sekali lagi, jangan pula menjadikan TP4D sebagai tameng ketika terjadi kesalahan,” tegasnya. [***]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *