JAMPIDUM Pada KEJAGUNG Menyetujui Restorative Justice Kejaksaan Negeri Buol

Kamis, 20 Oktober 2022
bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah , Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Bapak Muh Sunarto , besama Kepala Kejaksaan Negeri Buol Bapak Lufti Akbar, S.H.,M.H. telah menghentikan penuntutan tindak pidana melalui Restorative Justice atas nama Tersangka AMRIN U. JAMADA alias MULI disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Setelah berhasil memfasilitasi perdamaian antara saksi korban dengan tersangka berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice, perkara tersebut telah disetujui Penghentian penuntutannya oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, pada Kejaksaan Agung RI Bapak Fadhil Zumhana, setelah memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana di ancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima) Tahun dan telah ada pemulihan kembali kepada keadaan semula yang dilakukan dengan cara adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban.
