Diduga Mark Up, Kejari Buol Selidiki Pembebasan Lahan Rumah Nelayan

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Buol
BUOL – Berdasarakan laporan hasil operasi intelijen Nomor R-LAHASOPSIN-8/R.2.16/Dek.3/05/2018 tanggal 18 mei 2018 atas surat perintah intelijen Kepala Kejaksaan Negeri Buol Nomor: PRINOPS 08/R.2.16/dek.3/04/2018 tanggal 18 april 2018 tentang tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan untuk perumahan nelayan kelurahan bugis kecamatan Biau, Kabupaten Buol tahun anggaran 2016. Oleh tim penyelidik pada hari senin tanggal 21 mei 2018 kejaksaan telah menyimpulkan terdapat indikasi kerugian keuangan negara. Hasil olah intelijen ini, pembebasab lahan kampung nelayan ini sekarang ausah di meja kepala seksi tindak pidana khusus (Kassi Pidsus) Kejari Buol.
Penyelidikan intelijen kejaksaan negeri buol pada pembebasan lahan rencana pembangunan rumah nelayan kelurahan kampung bugis kecamatan biau kabupaten buol berdasarkan hasil temuan badan pemeriksa keuangan(BPK) dimana pada pembayaran terhadap lahan tersebut terdapat selisih dari Nilai Objek Pajak(NJOP) dari Rp.3600 tiga puluh enam ribu rupiah per meter menjadi Rp.65000 enam puluh lima ribu rupiah . Hal tersebut di benarkan oleh kepala INSPEKTORAT kabupaten Buol Yamin Rahim ketika ditemui media ini pekan lalu diruang kerjanya menjelasakan, untuk pembebasan lahan kampung bugis itu sudah jadi temuan BPK dan juga tim Apreizal (tim penilai harga)menilai ada pembengkakan anggaran. Untuk itu kami dari pemerintah daerah melalui inspektorat memberikan rekomndasi untuk dilakukan pengembalian namun hingga kini tidak ada realisasi jadi jika sudah ada pemanggilan dari kejaksaan artinya ada laporan, ungkap Yamin Rahim Menurut yamin Rahim kasus tersebut sebelumnya sudah menjadi temuan badan pemeriksa keuangan(BPK) dan berdasarkan tim Afreizal terjadi pembekakan anggaran pada pada penetapan harga sehingga direkomndasikan untuk dilakukan pengembalian namun hingga berakhir 2017 tidak ada tidak ada realisasi. Kepala seksi tindak pidana khusus ditemui di ruang kerjanya menyampaikan bahwa berkas perkaranya sudah dilimpahkan oleh kepala seksi intelijen kajari Buol I Nengah Hardika SH.MH kepada kepala bidang Tindak pidana khusus Noviar Rizaly,SH “Berkas perkaranya sudah dilimpahkan oleh Kasi intel kejari untuk dilakukan penyelidikan dan dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan kepada pihak yang ada kaitannya dengan kasus ini yaitu inisial AR dan untuk kerugian keuangan negara sekitar 2 miliard lebih “kata kasi pidsus Sampai berita ini dinaikan pihak kejaksaan negeri buol belum bisa menyebutkan secara rinci jumlah luasan lahan serta nama-nama yang bakal akan menjadi tersangka dikarenakan pihaknya masih melakukan pemanggilan untuk dimintakan keterangan terhadap pihak yang ada kaitannya dengan pembebasan lahan tersebut.
