Kejari Buol Eksekusi Terdakwa Agus Salim Batalipu
(Kamis, 28 November 2019)
Kejaksaan Negeri Buol telah melaksanakan Eksekusi a.n AGUS SALIM BATALIPU, S.E. ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu
.
Hal ini sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 158K/PID.SUS/2015 bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama- sama dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).



